Respons Ketua KPPU Atas Putusan MK Soal Batasan 'Penyelidikan'

Respons Ketua KPPU Atas Putusan MK Soal Batasan 'Penyelidikan'

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 20 Sep 2017 20:08 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi (judicial review) UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terhadap UUD 45. Ada dua poin penting dalam putusan MK tersebut.

Pertama, frasa 'penyelidikan' dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan'.

Kedua, penggunaan frasa 'pihak lain' dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain 'dan/atau pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengapresiasi putusan MK yang telah memberikan kepastian dalam penegakan hukum persaingan usaha.

"Mahkamah Konstitusi benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha," kata Syarkawi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2017).


Syarkawi juga sependapat dengan MK terkait frasa penyelidikan dan/atau pemeriksaan harus ditafsirkan sebagai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Selanjutnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha dan kelembagaan KPPU," tutup Syarkawi. (hns/dna)

Hide Ads