"Menyatakan frasa 'penyelidikan' dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h,dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan'," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Keputusan MK ini disambut baik pengusaha. Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutriso Iwantono, mengatakan putusan MK memberi kejelasan tentang status Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). yang selalu menjadi perdebatan selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK Beri Batasan 'Penyelidikan' oleh KPPU |
Selain itu, pengertian pihak lain dalam pasal 22, pasal 23, dan pasal 24, dibatasi pada pihak lain yang terkait dengan pelaku usaha. Namun, menurut Iwantono, masih belum jelas tentang kewenangan KPPU untuk membuat aturan sendiri. Masih perlu diuji MK.
"Putusan masih perlu pendalaman dan perlu diskusi untuk pemahamannya. Jika KPPU adalah lembaga administratif berarti proses peradilan yang sebenarnya adalah di pengadilan. Jika di pengadilan maka waktu yang hanya 30 hari apakah mencukupi," kata Iwantono.
"Jika di KPPU adalah lembaga administratif berarti KPPU tidak dapat mengenakan denda yang bersifat pidana. Padahal ada kewenangan denda," tambah Iwantono.
Iwantono menambahkan, banyak isu yang masih harus diperjelas, karena itu saya usul pembahasan RUU Persaingan Usaha jangan buru buru diputus. Harus ditinjau lagi karana ada Putusan MK ini.
"Banyak hal hal detail yang harus di diskusikan lagi. Misalnya kalau KPPU lembaga administratif. Apakah masih relevan pengajuan keberatan di pengadilan negeri. Kita mohon pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru memutuskan RUU Persaingan Usaha," tutur Iwantono. (hns/ang)