Surat ini bukan berarti Freeport Indonesia menolak kesepakatan awal untuk melepas 51% sahamnya kepada pihak Indonesia.
"Jadi setelah kita memperoleh kesepakatan kerangka dasar, termasuk divestasi saham 51%, maka detail pembahasannya di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Proposal dari Kemenkeu inilah yang terkait dengan detail investasi, timing, pricing, perhitungannya, itu yang belum tercapai kesepakatannya," kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M. Djuraid, kepada detikFinance, Juamt (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Adkerson itu bukan berarti menolak melepas 51% saham Freeport Indonesia. Proses masih terus berlangsung hingga saat ini.
"Yang namanya perundingan itu proses, orang biasa tawar menawar. Ketika proses tawar menawar bukan berarti ada penolakan," jelas Hadi.
Lantas kapan negosiasi detail eksekusi dari kerangka dasar kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia akan selesai? "Targetnya Oktober ini selesai semua," tegas Hadi.
Seperti diketahui, soal divestasi 51% saham, pemerintah lewat Kementerian BUMN telah menyiapkan BUMN yang berpotensi mengambil 51% saham Freeport Indonesia. Salah satu yang santer disebut berpotensi adalah BPJS Ketenagakerjaan. (wdl/hns)