Freeport Tetap Akan Lepas 51% Saham ke RI

Freeport Tetap Akan Lepas 51% Saham ke RI

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2017 14:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Proses detail perundingan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terus berlangsung. Terakhir beredar surat CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson. Surat bertanggal 28 September 2017 itu intinya menolak proposal pemerintah soal divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Surat ini bukan berarti Freeport Indonesia menolak kesepakatan awal untuk melepas 51% sahamnya kepada pihak Indonesia.


"Jadi setelah kita memperoleh kesepakatan kerangka dasar, termasuk divestasi saham 51%, maka detail pembahasannya di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Proposal dari Kemenkeu inilah yang terkait dengan detail investasi, timing, pricing, perhitungannya, itu yang belum tercapai kesepakatannya," kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M. Djuraid, kepada detikFinance, Juamt (6/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerangka dasar yang dimaksud Hadi adalah, kesepakatan yang pernah disepakati Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Kesepakatan itu antara lain, divestasi 51% saham, pembangunan smelter, serta penerimaan negara dari Freeport Indonesia yang lebih baik.

Surat Adkerson itu bukan berarti menolak melepas 51% saham Freeport Indonesia. Proses masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Yang namanya perundingan itu proses, orang biasa tawar menawar. Ketika proses tawar menawar bukan berarti ada penolakan," jelas Hadi.


Lantas kapan negosiasi detail eksekusi dari kerangka dasar kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia akan selesai? "Targetnya Oktober ini selesai semua," tegas Hadi.

Seperti diketahui, soal divestasi 51% saham, pemerintah lewat Kementerian BUMN telah menyiapkan BUMN yang berpotensi mengambil 51% saham Freeport Indonesia. Salah satu yang santer disebut berpotensi adalah BPJS Ketenagakerjaan. (wdl/hns)

Hide Ads