Soal Pajak e-Commerce, Menperin: Jangan Pukul Rata Dengan Offline

Soal Pajak e-Commerce, Menperin: Jangan Pukul Rata Dengan Offline

- detikFinance
Selasa, 10 Okt 2017 14:10 WIB
Soal Pajak e-Commerce, Menperin: Jangan Pukul Rata Dengan Offline
Foto: GettyImages
Jakarta - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak bagi pelaku digital ekonomi atau e-commerce. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sangat mendukung pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce ini.

"Kalau e-commerce kan baru, early industry jadi industri yang sedang tumbuh dan berkembang tentu kalau dipajakin harus berbeda. Enggak bisa dipukul rata dengan yang offline," ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela acara Pameran Makanan dan Minuman di Plasa Pameran Industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Airlangga melanjutkan, penerapan pajak yang berbeda tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan usaha tersebut. Sebab, dengan begitu usaha akan bisa tumbuh dan siap masuk dalam usaha sektor formal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak usaha kecil menengah kalau yang dilihat di sini seperti yang di belakang kita ini kan PO (perusahaan perorangan) yang tentu memiliki entrepreneurship yang kuat jadi bisa kita dorong untuk tumbuh dulu," sambung Airlangga.

Dengan begitu, Airlangga berharap pelaku e-commerce bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mampu bertahan saat memasuki bisnis sektor formal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi telah mengantongi aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku e-commerce. Peraturan ini juga menjadi salah satu cara Ditjen Pajak mengejar 40 persen kekurangan penerimaan pajak di tahun 2017.

"Strateginya kita ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini nggak 10% seperti PPN ini enggak," imbuh Ken. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads