"Kalau e-commerce kan baru, early industry jadi industri yang sedang tumbuh dan berkembang tentu kalau dipajakin harus berbeda. Enggak bisa dipukul rata dengan yang offline," ucap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela acara Pameran Makanan dan Minuman di Plasa Pameran Industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Airlangga melanjutkan, penerapan pajak yang berbeda tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan usaha tersebut. Sebab, dengan begitu usaha akan bisa tumbuh dan siap masuk dalam usaha sektor formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Airlangga berharap pelaku e-commerce bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mampu bertahan saat memasuki bisnis sektor formal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi telah mengantongi aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku e-commerce. Peraturan ini juga menjadi salah satu cara Ditjen Pajak mengejar 40 persen kekurangan penerimaan pajak di tahun 2017.
"Strateginya kita ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini nggak 10% seperti PPN ini enggak," imbuh Ken. (ang/ang)











































