Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
UMP tersebut harus diumumkan pada 1 November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur wajib menetapkan UMP 2018. Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017," sebut Surat Menaker tersebut, dikutip Senin (30/10/2017).
Selanjutnya, setelah penetapan UMP, setiap Kabupaten/Kota mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada paling lambat 21 November 2017.
Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi di 2018 Naik 8,71% |
Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, menjelaskan cara menghitung UMP, yaitu besaran UMP saat ini dikali persentase kenaikan.
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," terang Dinar, di Jakarta, Senin (30/10/2017).
(hns/hns)