Benarkah Ada Metode 'Tambal Sulam' untuk Jadi CPNS?

Benarkah Ada Metode 'Tambal Sulam' untuk Jadi CPNS?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 04 Nov 2017 14:48 WIB
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Warga Pekanbaru menjadi korban penipuan dalam kasus penerimaan PNS. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 323 juta.

Berdasarkan laporan, kasus penipuan ini awalnya terjadi pada Juni 2013 lalu. Kepada korban pelaku mengaku akan mengundurkan diri sebagai PNS di Pemkab Rohul. Dengan pengunduran diri maka biasanya bisa digantikan dari keluarga tanpa tes atau biasa disebut 'tambal sulam'.

Lantas sebetulnya bisa tambal sulam di ranah CPNS dilakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman, menegaskan tindakan tambal sulam tidak dapat dilakukan untuk menjadi CPNS.

"Enggak ada yang seperti itu, itu bohong. Tidak ada istilah tambal sulam, dia berhenti kemudian digantikan orang lain. Jadi tidak ada istilah tambal sulam, tidak ada istilah ganti-mengganti seperti itu untuk jadi CPNS," terang Herman kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Herman mengatakan, satu-satunya cara untuk bisa menjadi seorang abdi negara hanyalah dengan mengikuti tes seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk menjadi CPNS harus mengikuti seleksi, dan harus lulus seleksi tersebut, memenuhi passing grade, kemudian sesuai dengan formasi. Jadi harus sesuai dengan kompetensi diri sendiri," pungkasnya. (ang/ang)

Hide Ads