Para pengusaha harus belajar untuk menyesuaikan penatapan kenaikan UMP tersebut. Sebab persentase kenaikan tersebut sudah berdasarkan rumus perhitungan yang telah ditetapkan.
"Kalau dari segi ketentuan yang ada itu berdasarkan kenaikan inflasi ditambah produktifitas. Dari segi pemerintah kami menganggap itu harus bisa diterima. Itu kan Gubernur menetapkan hal tersebut berdasarkan dewan pengupahan. Dewan pengupahan antara pekerja dan pemerintah setuju atas hal itu," kata Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Wahyu Widodo di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
Wahyu mengatakan sebenarnya pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban UMP bisa mengajukan penangguhan yang dilayangkan ke Gubernur. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Jadi kepada pengusaha yang dianggap berhak ada suatu mekanisme penangguhan. Ajukan lah sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
Namun permohonan penangguhan tersebut harus disertakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja sesuai kesepakatan bipartit.
Kendati begitu, Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan para perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017. Di situ pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.
Struktur dan skala upah tersebut untuk melihat angka yang tepat berapa upah yang tidak membebani pengusaha tapi juga memenuhi hak para pekerjanya.
"Itu kan sudah. Kalau struktur skala upah otomatis akan diketahui bagaimana beban pengasaha bagiamana pekerja dapat haknya sehingga bisa terlindungi," tukasnya. (dna/dna)