"Bu menteri sudah meng-endorse, bu menkeu endorse adalah keinginan gojek untuk menjadi tax agent," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Mengenai restu, kata Iwan tidak perlu menunggu dari Menteri Keuangan lantaran sudah ada aturan tersendiri yang mengenai perusahaan penyedia layanan perpajakan digital (application service provider/ASP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberikannya izin ASP kepada Gojek Indonesia, maka ke depannya perusahaan milik Nadiem Makarim ini dapat melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran SPT Tahunan. (mkj/mkj)