Sri Mulyani Beri Restu Gojek Layani NPWP dan Lapor SPT Pajak

Sri Mulyani Beri Restu Gojek Layani NPWP dan Lapor SPT Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 07 Nov 2017 14:49 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan restu kepada Gojek Indonesia untuk menjadi agen pajak dengan melalui pemberian Application Service Provider (ASP) sektor pajak.

"Bu menteri sudah meng-endorse, bu menkeu endorse adalah keinginan gojek untuk menjadi tax agent," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).


Mengenai restu, kata Iwan tidak perlu menunggu dari Menteri Keuangan lantaran sudah ada aturan tersendiri yang mengenai perusahaan penyedia layanan perpajakan digital (application service provider/ASP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga bisa membantu peningkatan kepatuhan pajak," jelas dia.


Dengan diberikannya izin ASP kepada Gojek Indonesia, maka ke depannya perusahaan milik Nadiem Makarim ini dapat melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran SPT Tahunan. (mkj/mkj)

Hide Ads