Agen pajak yang dimaksud adalah bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan. Lalu bagaimana mekanismenya?
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, pembuatan dan pelaporan bisa dilakukan dengan aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh Gojek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gojek Jadi Agen Pajak? |
Mengenai detil atau konsep pembuatan NPWP dan pelaporan SPT, kata Iwan masih dalam pembahasan. Namun, untuk saat ini bisa dilakukan via surat elektronik (e-mail) dan alamat rumah.
"Proses bisnis detilnya baru mau kita scrutinize, kalau yang sekarang dikirim via email dan alamat rumah," jelas dia.
Mengenai ke depannya, data dan hasil pembuatan akan melibatkan driver Gojek bisa saja dilakukan, namun hal tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan aturannya.
"Ya kalau itu mah tergantung aturannya nanti, tapi untuk bisa menggunakan e-service, kita harus datang sekali ke KPP untuk aktivasi digital certificate," kata dia. (mkj/mkj)