"Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada focus group discussion (FGD), public hearing secara terbuka memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Berikut ini 7 fakta yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut, antara lain:
Tarif Subsidi 450 VA dan 900 VA Tidak Terpengaruh Rencana Penyederhanaan
Foto: Tim Infografis, Kiagoos Auliansyah
|
Tidak Ada Perubahan Harga
Foto: Tim Infografis, Kiagoos Auliansyah
|
a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;
c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN); dan
d. Di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).
Tidak Dikenakan Biaya Tambah Daya
Foto: Rengga Sancaya
|
Biaya Abodemen Listrik Tidak Naik
Foto: Grandyos Zafna
|
Mendorong Berkembangnya UMKM
Foto: Ari Saputra
|
Tagihan Tergantung Konsumsi Rumah Tangga
Foto: Dikhy Sasra
|
Pindah Ke Kompor Listrik Lebih Hemat dan Kurangi Impor Elpiji
Foto: Hasan Alhabshy
|
Halaman 2 dari 8