Lalu apakah benar Timah, Antam dan PTBA tak lagi berstatus BUMN lagi?
Menurut Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, pengertian Persero sendiri merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Indonesia. Pengertian tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 1 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini kepemilikan negara di Antam sebanyak 65% atau 15,6 miliar lembar, Timah 65% atau 4,84 miliar lembar dan PTBA 65% atau 1,5 miliar lembar. Seluruh saham seri B itu akan dialihkan kepada Inalum.
Itu artinya, kata Said, pemerintah atau negara tidak lagi memiliki langsung saham di 3 perusahaan tersebut. Sebab saat ini pemegang saham pengendali barunya adalah Inalum. Meskipun pemerintah juga memiliki seluruh saham Inalum.
"Jadi statusnya BUMN enggak mungkin, karena sahamnya tidak dimiliki langsung oleh negara," tegasnya.
Namun pemerintah masih menyisakan saham dwi warna di 3 perusahaan tambang itu. Sehingga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA nantinya akan diperlakukan setara dengan BUMN.
Maka mereka masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.