Dengan kata lain, meski nanti sudah memiliki daya listrik 5.500 VA, tapi tarifnya tetap yaitu Rp 1.467/kwh. Sedangkan untuk tarif rumah tangga dengan daya 5.50 VA-13.200 VA, akan disederhanakan menjadi 13.200 VA, dan untuk daya 13.200 VA ke atas akan loss stroom.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan penyederhanaan ini adalah aksi korporasi PLN untuk mendorong UKM dan mendorong alokasi daya listrik bagi masyarakat secara berkeadilan, gratis, serta sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah berupaya tetap mempertahankan tarif listrik agar tetap dapat terjangkau masyarakat," lanjut Jonan.
Saat ini, Kementerian ESDM dan PLN sedang membahas rencana ini. Jika tidak ada halangan, penyederhanaan golongan akan berlangsung pada Juni 2018.
Berikut penjelasan lengkap Kementerian ESDM dalam infografis seputar penyederhanaan golongan daya listrik:
![]() |
![]() |
![]() |