PLN Relakan Rp 132 Triliun untuk Penyederhanaan Golongan Listrik

PLN Relakan Rp 132 Triliun untuk Penyederhanaan Golongan Listrik

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 16 Nov 2017 20:36 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan golongan daya listrik rumah tangga non subsidi. Bagi Rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA, bisa menambah daya ke 5.500 VA, tanpa ada kenaikan tarif dan bebas biaya alias gratis

Dengan kata lain, meski nanti sudah memiliki daya listrik 5.500 VA, tapi tarifnya tetap yaitu Rp 1.467/kwh. Sedangkan untuk tarif rumah tangga dengan daya 5.50 VA-13.200 VA, akan disederhanakan menjadi 13.200 VA, dan untuk daya 13.200 VA ke atas akan loss stroom.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan penyederhanaan ini adalah aksi korporasi PLN untuk mendorong UKM dan mendorong alokasi daya listrik bagi masyarakat secara berkeadilan, gratis, serta sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada keberatan di mana ya? Jika menggunakan aturan yang sekarang biaya tambah daya yang harus dibayar masyarakat dengan perubahan sebegitu besar dapat mencapai Rp 132 triliun," ujar Jonan, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2017).

"Pemerintah berupaya tetap mempertahankan tarif listrik agar tetap dapat terjangkau masyarakat," lanjut Jonan.


Saat ini, Kementerian ESDM dan PLN sedang membahas rencana ini. Jika tidak ada halangan, penyederhanaan golongan akan berlangsung pada Juni 2018.

Berikut penjelasan lengkap Kementerian ESDM dalam infografis seputar penyederhanaan golongan daya listrik:

PLNPenyederhanaan golongan daya listrik Foto: Dok. Kementerian ESDM


Penyederhanaan golongan listrikPenyederhanaan golongan listrik Foto: Dok. Kementerian ESDM


Penyederhanaan golongan daya listrikPenyederhanaan golongan daya listrik Foto: Dok. Kementerian ESDM
(hns/wdl)

Hide Ads