Mengutip Asia Sentinel, penjualan ex Bank Century ini dituduh tidak transparan dan banyak yang disembunyikan. Bahkan penjualan disebut-sebut sebagai penjualan palsu, karena ada indikasi pencucian uang, penyuapan dan pencurian dana nasabah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan pihak LPS belum menerima gugatan secara formal dan LPS baru mendengar informasi dari media saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, jika diperlukan maka LPS akan mengambil langkah hukum. Menurut dia, penjualan Bank Mutiara kepada J Trust sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Samsu mengatakan tuduhan tersebut tidak benar.
"Penjualan Bank Mutiara sudah sesuai ketentuan. Yang jelas saat 2014 lalu, LPS menerima dana hasil penjualan bukan dari rekayasa keuangan," kata dia.
Samsu menjelaskan, dari ketentuan LPS skema penjualan Bank Mutiara kepada J Trust sesuai dengan aturan dan ketentuan LPS. Dia mengungkapkan, pada tahun ke 6 penjualan pada 2014 yang ditetapkan sebagai pembeli adalah calon yang memberikan harga terbaik.
Sekedar informasi, pada November 2014 J Trust co Ltd resmi membeli Bank Mutiara dari LPS senilai Rp 4,41 triliun. Ini artinya, J Trust Co. Ltd menguasai 99,07% kepemilikan saham Bank Mutiara. Setahun berikutnya pada Maret 2015 Bank Mutiara berganti nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC). (ang/ang)