Padahal dengan ditekennya PP perpajakan gross split investor memiliki kepastian hukum terkait investasi yang ditanamkannya di 15 blok migas.
"Intinya kita undur sampai batas waktu 31 Desember 2017," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan kami, Kemenkeu dengan para stakeholder butuh legalitas para peserta lelang untuk lelang tahap pertama," ujar Ego.
Dari 15 blok migas yang dilelang pemerintah, 10 di antaranya merupakan wilayah kerja (WK) migas konvensional dan 5 WK migas non konvensional. Dari 10 WK migas konvensional sudah ada 20 dokumen yang mengakses untuk mengikuti proses pelelangan, sedangkan dari 5 WK non konvensional sudah ada dua dokumen yang mengakses untuk ikut proses lelang.
Dengan demikian, para peserta lelang bisa memasukkan dokumen partisipasi lelang paling lambat 31 Desember 2017. Dengan mundurnya batas terakhir lelang tahap pertama, maka lelang tahap kedua juga diundur paling cepat pertengahan Januari 2018 atau akhir Januari 2018
"Lelang tahap dua direncanakan November otomatis sesuaikan ini. Kalau ini (tahap pertama) 31 Desember, perkiraan kami di pertengahan Januari atau akhir Januari pengumuman lelang tahap dua," kata Ego.
Ego meyakini RPP perpajakan gross split bisa diterbitkan sebelum akhir tahun ini. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berupaya agar PP perpajakan gross split bisa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya.
"Kita perkirakan karena proses sudah sangat panjang bersama seluruh stakeholder artinya harmonisasi bisa kita percepat. Perkiraan kami 31 Desember akhir tahun waktu sangat realistis," kata Ego.
Pada 2015 lalu, pemerintah melelang 15 Wilayah Kerja (WK/blok) migas tapi tidak ada yang laku satu pun. Lelang pada 2016 bernasib tak jauh beda, ada penawaran yang masuk tapi tidak ada yang layak menjadi pemenang lelang, hasilnya nihil.
Tahun ini, pemerintah kembali melelang 15 blok migas. Menteri ESDM, Ignasius Jonan, pagi ini mengundang 52 perusahaan besar untuk menawarkan 15 blok tersebut. Adapun 52 perusahaan yang hadir dalam pertemuan tadi di antaranya adalah Chevron Pacific Indonesia, Total E&P Indonesie, ExxonMobil, Pertamina, dan lain-lain.
Adapun 7 WK konvensional yang ditawarkan secara langsung (direct offer), antara lain:
1. Andaman I (lepas pantai Aceh)
2. Andaman II (lepas pantai Aceh)
3. South Natuna (lepas pantai Natuna)
4. Merak Lampung (lepas pantai dan daratan Banten-Lampung)
5. Pekawai (lepas pantai Kalimantan Timur)
6. West Yamdena (lepas pantai dan daratan Maluku)
7. Kasuri III (daratan Papua Barat)
Lalu ada 3 WK konvensional yang ditawarkan dengan lelang reguler:
1. Tongkol (lepas pantai Natuna)
2. East Tanimbar (lepas pantai Maluku)
3. Mamberano (daratan dan lepas pantai Papua)
Sementara ada 3 WK non konvensional yang dilelang direct offer:
1. MNK Jambi I (daratan Jambi)
2. MNK Jambi I (daratan Jambi dan Sumatera Selatan)
3. GMB West Air Komering (daratan Sumatera Selatan)
Serta 2 WK non konvensional yang dilelang secara reguler:
1. GMB Raja (daratan Sumatera Selatan)
2. GMB Bungamas (daratan Sumatera Selatan) (ara/ang)