"Saya enggak bisa mengkonfirmasi surat itu benar atau enggak, tapi itu biasa terjadi di kita, ada spontanius exchange of information (EOI)," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Hestu menjelaskan, EOI meliputi tiga jenis. Pertama, pertukaran data perbankan antar Indonesia dan negara lain yang bersifat rutin. Hestu menyebutkan terjadi di setiap September. Kedua adalah berdasarkan permintaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga yang bersifat spontan. "Diminta atau enggak diminta saya merasa ini penting untuk negara Australia, tak kirim ke sana. Ya seperti itu, biasa saja," papar Hestu. (Hendra Kusuma/dna)