Pengacara Setnov: 40 Tahun Jadi Advokat, Masa Enggak Punya NPWP

Pengacara Setnov: 40 Tahun Jadi Advokat, Masa Enggak Punya NPWP

Herianto Batubara - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2017 12:45 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menelusuri kepatuhan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Pasalnya, Fredrich sempat pamer suka kemewahan dalam sesi wawancara dengan Najwa Shihab, bekerja sama dengan detikcom.

Pernyataan Fredrich tersebut di-mention netizen ke akun twitter @DitjenPajakRI, dan langsung direspons Ditjen Pajak. Fredrich pun buka suara merespons hal ini.

Menurut Fredrich, Dirjen Pajak hanya akan memeriksa dirinya jika tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dia menegaskan, selama ini telah mengantongi NPWP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Katanya saya dibilang enggak punya NPWP. Itu orangnya yang ngomong enggak punya otak kan. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa enggak punya NPWP," ujar Fredrich kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).

Berdasarkan NPWP itu, kata Fredrich, Ditjen Pajak bisa mengecek apapun terkait kepatuhan pajaknya.

"Dirjen pajak itu menyatakan, kalau saya tidak punya NPWP, dia akan melakukan pemeriksaan. Kalau saya ada NPWP, dari NPWP sudah ketahuan saya punya kegiatan. Beliau ngomongnya netral kok," kata Fredrich.


Dia menambahkan, selama ini selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku.

"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya nggak punya STNK," tutur Fredrich (hns/dna)

Hide Ads