Anies Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Alasannya

Anies Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Alasannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 30 Nov 2017 12:06 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai hari ini, Kamis (30/11/2017) sampai Sabtu (23/12/2017) membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut pemutihan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri, mengatakan penghapusan denda pajak atau pemutihan itu dilakukan sesuai dengan kewenangan gubernur untuk berikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan.

"Sebetulnya berdasarkan Perda tentang ketentuan umum pajak daerah, ada kewenangan Pak Gubernur untuk berikan penghapusan sanksi administrasi bunga dalam hal terjadi atas dasar kekhilafan wajib pajak, atau bukan karena kesalahan wajib pajak," kata Edi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat ini banyak sekali tunggakan-tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak. Kita memahami, mungkin karena kondisi tertentu wajib pajak mungkin belum bisa melunasi," sambungnya.

Adapun, kata Edi, program pemutihan ini dilakukan untuk dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, dan dalam rangka tertib administrasi manajemen perpajakan.


"Jadi pertama dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, agar tertib administrasi pajak, maka diberikan penghapusan sanksi," katanya.

"Kedua juga dalam rangka tertib administrasi sistem informasi manajemen pajak kendaraan bermotor, dan juga sistem informasi elektronik registriasi identifikasi milik polda. Jadi dengan bebas bunga ini orang akan otomatis balik nama, sehingga administrasi dengan yang memiliki dan yang terdaftar itu orang yang sama," terang Edi.

Selain itu, tambah Edi, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk mengejar realisasi target pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2017.

"Yang ketiga kita menjelang akhir tahun ini, otomatis kita akan mengejar realisasi pencapaian. Jadi penunggak-penunggak pajak ayo dong bayar pajaknya, jadi tingkat kepatuhan meningkat, tingkat kesadaran meningkat, tunggakan kendaraan yang jumlahnya banyak akan berkurang. Administrasi perpajakan dan administrasi registrasi di kepolisian jadi tertib, pajak realisasinya jadi meningkat dan ujungnya meringankan beban masyarakat juga," pungkas Edi. (hns/hns)

Hide Ads