Perusahaan patungan ini akan membangun dan mengoperasikan Kilang Tuban. Penandatangan akta berlangsung di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), di ruang Layanan Izin Investasi 3 jam (II3J), Gedung Ismail Saleh, dengan memanfaatkan layanan prioritas yang dilakukan oleh Tim Layanan II3J-PTSP Pusat di BKPM, Jakarta Selasa (28/11/2017) lalu.
Direktur KPI, Achmad Fathoni Mahmud, mengatakan dalam rangka pembangunan NGRR Tuban yang direncanakan berkapasitas 300.000 barel per hari dengan total nilai investasi kurang lebih US$ 15 miliar, Pertamina-Rosneft sudah menyepakati komposisi saham perusahaan patungan PRPP, sebesar 55% saham untuk Pertamina dan sisanya 45% untuk Rosneft. Menurutnya proyek NGRR Tuban akan memberikan manfaat besar baik ekonomi maupun sosial bagi bangsa dan negara ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menambahkan, pembangunan megaproyek kilang Tuban akan menciptakan lapangan kerja, dengan perkiraan saat proyek antara 20.000-40.000 tenaga kerja dan sekitar 2.000 orang setelah beroperasi. Menurutnya, proyek juga akan memberikan dampak positif berantai berupa pajak untuk pemerintah dan ekonomi masyarakat nasional maupun regional.
Adapun perkiraan produk BBM yang nanti akan dihasilkan kilang Tuban adalah gasoline sebesar 80.000 barel per hari, Solar 99.000 barel per hari, dan Avtur 26.000 barel per hari.
Sedangkan untuk produk baru petrokimia adalah polipropilen 1,3 juta ton per tahun, polietilen 0,65 juta ton per tahun, stirena 0,5 juta ton per tahun dan paraksilen 1,3 juta ton per tahun.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menambahkan BKPM mendukung pendirian badan hukum Indonesia atas nama PT PRPP antara Pertamina dan Rosneft.
"Pendirian PT PRPP di bidang usaha kilang minyak dengan rencana penyerapan tenaga kerja hingga 40 ribu ini merupakan implementasi Proyek Strategis Nasional yang diharapkan dapat menyeimbangkan demand-supply pasokan migas sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Lestari.
Peran pemerintah melalui BKPM khususnya PTSP Pusat untuk memastikan bahwa pendirian PT PRPP melalui mekanisme layanan investasi 3 jam dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga dapat segera beroperasi secara resmi sebagai Badan Hukum Indonesia.
"Selanjutnya PTSP Pusat di BKPM juga siap untuk memproses permohonan fasilitas maupun insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pada saat merealisasikan investasinya," lanjutnya. (ara/hns)