Aturan tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan BI memandang pertumbuhan fintech di Indonesia sangat baik dan juga bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, yakni dengan inovasi yang dimiliki fintech maka kegiatan ekonomi bisa lebih baik.
"Tapi saking cepatnya perkembangan bisa menimbulkan risiko. Karena itu BI mengeluarkan peraturan dan kebijakan untuk menyeimbangkan ini. Mereka tetap berkembang tapi tidak menciptakan ketidakstabilan sistem keuangan di Indonesia," ujar Sugeng dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia menjelaskan, aturan ini juga bertujuan agar tidak berdampak terhadap ekonomi secara keseluruhan. Kemudian ekosistem teknologi finansial perlu terus dimonitor dan dikembangkan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
"Penyelenggaraan teknologi financial juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian," tambah dia.
Dia menyebutkan, ruang lingkup pengaturan PBI ini mencakup tujuan, pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan dan persetujuan, pemantauan dan pengawasan, kerja sama penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara teknologi finansial, koordinasi dan kerja sama hingga sanksi.
Dalam aturan ini juga disebutkan, penyelenggara fintech yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Sesuai dengan PBI fintech ini, penyelenggara yang wajib melakukan pendaftaran ke BI adalah, yang sudah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria yakni bersifat inovatif, dapat berdampak pada produk, layanan teknologi, finansial yang telah eksis, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat digunakan secara luas dan kriteria lain yang ditetapkan BI.
Kemudian, penyelenggara yang berada di bawah kewenangan otoritas lain dan menyelenggarakan fintech di bidang sistem pembayaran. (mkj/mkj)