Barang-barang tersebut dinilai tak sesuai ketentuan karena melanggar beberapa hal. Antara lain tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tak mencantumkan label berbahasa Indonesia, serta dilengkapi atau tak sesuai dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purnajual.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag), Syahrul Mamma, mengatakan pengawasan 582 produk yang dilakukan mencakup berbagai barang mulai dari elektronik, alat masak, pakaian, hingga makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang tak sesuai ketentuan) Mayoritas bermacam-macam. Ada 582 produk yang kita awasi, ada untuk elektronik, ada untuk masak-masakan, pakaian, konsumsi," katanya di Kemendag, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Beberapa barang yang tak sesuai ketentuan itu juga dipajang dan dipamerkan di Auditorium Kemendag, mulai dari barang elektronik, hingga bahan makanan.
Untuk barang elektronik, produknya antara lain printer, kipas angin, speaker, microphone, telepon, kalkulator, hingga penyedot debu dengan merek-merek yang tak dikenal. Kemudian untuk jenis alat memasak, ada beberapa barang seperti wajan maupun panci.
Selain itu, jenis barang lainnya seperti bahan makanan yakni tepung terigu. Kemudian pembersih lantai, jam dinding, kosmetik, hingga ban dengan merek yang jarang dilihat.
Syahrul mengatakan, bahwa barang-barang tersebut merupakan dari dalam negeri maupun hasil impor. Semua itu ditemukan di berbagai pasar yang ada di seluruh Indonesia.
"Komposisi yang melakukan pelanggaran dari dalam negeri dan luar negeri. Dari impor banyak. Lebih banyak dari impor, mayoritas buatan China. Di pasar, toko modern, kita sampel. Kita melakukan pengawasan, disamping informasi-informasi yang didapat," jelasnya. (hns/hns)