Produk Langgar SNI Hingga Label Bahasa Mayoritas dari China

Produk Langgar SNI Hingga Label Bahasa Mayoritas dari China

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 18:39 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 171 jenis produk beredar tak sesuai ketentuan. Barang-barang tersebut berasal dari dalam negeri dan hasil impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, mengatakan Barang-barang tidak seusai ketentuan mayoritas impor dar China.

"Komposisi yang melakukan pelanggaran dari dalam negeri dan luar negeri. Dari impor banyak. Lebih banyak dari impor, mayoritas buatan China," katanya di Kemendag, Jakarta, Senin (11/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 171 produk tidak sesuai ketentuan tersebut, sebanyak 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.

Adapun, proses pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag menggunakan metode sampling. Barang-barang yang diawasi diambil langsung dari pelaku usaha yang menjual produk ke masyarakat, baik di pasar modern ataupun tradisional.

"Di pasar, toko modern, kita sampel. Kita melakukan pengawasan, di samping informasi-informasi yang didapat," terangnya.

Sementara barang-barang tak sesuai ketentuan yang ditemukan seperti barang elektronik. Mulai dari televisi, kipas angin, printer, kalkulator, hingga remote. Pengawasan terhadap produk tidak sesuai ketentuan dilakukan paling tidak setahun sekali. Perlakuan terhadap barang-barang impor sama halnya dengan produk buatan dalam negeri.

"Dalam 1 tahun kita awasi, setiap tahun kita lakukan pengawasan. Untuk barang impor, kita tarik barangnya dari pasar bila tidak SNI. Importir dengan pedagang kita periksa. Kita cari mau penyebabnya di mana. Untuk pedagang sanksinya, kita berikan bila ada unsur kesengajaan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen tadi. Cabut usaha, Nomor Register Produk (NRP), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), itu yang dicabut nanti," pungkasnya.

Sanksi

Sesuai hasil temuan itu, dia mengatakan bahwa Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan SNI serta pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Hal-hal yang dilakukan sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumsen.

"Dalam pasal itu, diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta wajib menarik barang yang tidak memenuhi kententuan tersebut. Hal ini untuk menumbuhkan perilaku bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya," terangnya.

Syahrul juga mengatakan, produk-produk yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Sama halnya dengan produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Dirinya menegaskan, pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melanggar maka dapat dilakukan penindakan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bagi pelaku usaha yang taat diharapkan tetap mampu bersaing.

"Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," pungkasnya. (hns/hns)

Hide Ads