"Jadi 70 sekian persen, dari referensi. Semula sekitar 50%-an. Sekarang jadi 70%-nan berapa, cuma detailnya saya lupa," kata kata Sekretaris Jendral (Sekjen) KKP, Rifky Effendi Hardjianto, di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Adapun referensi yang diacu adalah besaran tukin yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Artinya, nilai tukin yang diajukan oleh KKP jadi sekitar 70% tukin yang diterima oleh Kementerian keuangan. Besaran tukin yang didapat sendiri tergantung dari jabatan masing-masing pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan kenaikan tukin KKP sendiri telah disetujui oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Saat ini prosesnya telah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah, sudah beres semua. Tinggal nanti tunggu Perpres-nya Mudah-mudahan sudah ditandatangani Perpres-nya. Saya belum dapat konfirmasi penandatanganannya," kata Rifky.
"(KKP) Sudah, ini sudah proses ada di Presiden (Jokowi). Tinggal Perpresnya," tambah Didit. (mkj/mkj)











































