Ini Kenaikan Tukin yang Diminta Susi ke Sri Mulyani

Ini Kenaikan Tukin yang Diminta Susi ke Sri Mulyani

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 13 Des 2017 15:37 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja kepada Kementerian Keuangan (KemenkeuI dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Nilai tukin yang diajukan menjadi sekitar 70% dari referensi.

"Jadi 70 sekian persen, dari referensi. Semula sekitar 50%-an. Sekarang jadi 70%-nan berapa, cuma detailnya saya lupa," kata kata Sekretaris Jendral (Sekjen) KKP, Rifky Effendi Hardjianto, di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Rabu (13/12/2017).


Adapun referensi yang diacu adalah besaran tukin yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. Artinya, nilai tukin yang diajukan oleh KKP jadi sekitar 70% tukin yang diterima oleh Kementerian keuangan. Besaran tukin yang didapat sendiri tergantung dari jabatan masing-masing pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran tukin yang 100% itu kita terapkan di Kementerian Keuangan. Kenapa Kementerian Keuangan? karena Kementerian Keuangan sebelum (terbit) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 (tentang Grand Design Reformasi Birokrasi) itu sudah ada tukin. Nah itu kita anggap 100%-nya" jelas Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Didit Nurdiatmoko, kepada detikFinance.


Pengajuan kenaikan tukin KKP sendiri telah disetujui oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Saat ini prosesnya telah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah, sudah beres semua. Tinggal nanti tunggu Perpres-nya Mudah-mudahan sudah ditandatangani Perpres-nya. Saya belum dapat konfirmasi penandatanganannya," kata Rifky.

"(KKP) Sudah, ini sudah proses ada di Presiden (Jokowi). Tinggal Perpresnya," tambah Didit. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads