Biaya Perdinas Anies-Sandi per Hari Lebih Tinggi dari Menteri

Biaya Perdinas Anies-Sandi per Hari Lebih Tinggi dari Menteri

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Des 2017 10:44 WIB
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Penetapan standar uang harian perjalanan dinas antara pemerintah pusat dengan daerah nampaknya berbeda-beda. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan yang ada, uang harian perjalanan dinas untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan semua pegawai/pejabat Pemerintah Pusat, termasuk Menteri.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, standar biaya yang ditetapkan bagi semua pegawai/pejabat Pemerintah Pusat, termasuk menteri sebesar Rp 360.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boediarso melanjutkan, besaran uang harian perjalanan dinas untuk PNS pusat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017.

"Bahwa uang harian dalam komponen perjalanan dinas bagi semua pegawai/pejabat Pemerintah Pusat, termasuk menteri mempunyai standar yang sama, yang besaranya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per orang per hari tergantung dari daerah yang dituju. Untuk daerah tujuan ke Bali misalnya, besarnya uang harian Rp 480.000 per orang per hari," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Sedangkan untuk uang harian PNS DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 yang ditetapkan tgl 1 Februari 2017, ditetapkan besarannya Rp 1,5 juta per orang per hari bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur dan wakil gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah di DKI, kata Boediarso, besarannya Rp 430 ribu sampai Rp 580 ribu per orang per hari.

"Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari," tutup dia. (ara/ara)

Hide Ads