Berdasarkan aturan yang ada, uang harian perjalanan dinas untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan semua pegawai/pejabat Pemerintah Pusat, termasuk Menteri.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, standar biaya yang ditetapkan bagi semua pegawai/pejabat Pemerintah Pusat, termasuk menteri sebesar Rp 360.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa uang harian dalam komponen perjalanan dinas bagi semua pegawai/pejabat Pemerintah Pusat, termasuk menteri mempunyai standar yang sama, yang besaranya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per orang per hari tergantung dari daerah yang dituju. Untuk daerah tujuan ke Bali misalnya, besarnya uang harian Rp 480.000 per orang per hari," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Sedangkan untuk uang harian PNS DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 yang ditetapkan tgl 1 Februari 2017, ditetapkan besarannya Rp 1,5 juta per orang per hari bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk gubernur dan wakil gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah di DKI, kata Boediarso, besarannya Rp 430 ribu sampai Rp 580 ribu per orang per hari.
"Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari," tutup dia. (ara/ara)