Sebanyak 19 perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan tambang mineral berstatus Kontrak Karya (KK) dan 18 perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Sore ini dilakukan penandatangan naskah amandemen 1 Kontrak Karya dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B)," kata
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 6 poin negosiasi yakni pembangunan smelter, penciutan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi dan peningkatan penerimaan negara.
Gatot mengatakan, dari pembahasan 6 poin itu tersisa 2 poin terkait penerimaan negara dan divestasi. Nantinya 9 KK yang belum melakukan amandemen kontrak juga diharapkan bisa menyelesaikannya di awal tahun 2018 ini.
"Diselesaikan pada awal tahun ini. Ada beberapa poin yang menjadi concern ketentuan perpajakan dan divestasi," kata Gatot.
Dengan penandatanganan ini pula, maka penerimaan negara dari 1 KK dan 18 PKP2B bisa meningkat sebesar US$ 27 juta per tahun, hal ini memenuhi ketentuan UU Mineral dan Batu bara.
Adapun 9 KK yang belum melakukan amandemen, antara lain:
1. PT Nusa Halmahera Mineral
2. PT Agincourt Resources
3. PT Mindoro Tiris Emas
4. PT Masmindo Dwi Area
5. PT Sumbawa Timur Mining
6. PT Kalimantan Surya Kencana
7. PT Weda Bay Nickel
8. PT Kumamba Mining
9. PT Natarang Mining (ara/ara)