"Tidak ada pencabutan Permen (Peraturan Menteri). Kita bersungguh-sungguh untuk men-sustain (keberlangsungan) laut Indonesia. Jadi tidak ada cabut Permen," kata Susi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Baca juga: Kapal Cantrang Boleh Melaut Lagi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KKP akan melakukan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius dan tidak main-main. Selama masa peralihan, mereka tetap bisa melaut dengan ketentuan tidak keluar dari laut Jawa Pantura. Tidak ada penambahan kapal, harus ukur ulang dan semua harus terdaftar satu per satu-satu," tegasnya.
Susi menjelaskan, pelarangan penggunaan cantrang semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Dia menyatakan, pemerintah berkomitmen membantu agar kehidupan para nelayan semakin sejahtera. (eds/ara)