Susi Perpanjang Penggunaan Cantrang, Apa Alasannya?

Susi Perpanjang Penggunaan Cantrang, Apa Alasannya?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2018 12:01 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperpanjang waktu peralihan penggunaan alat tangkap cantrang setelah sebelumnya melarang penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan tersebut per 1 Januari 2018 lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, perpanjangan waktu tersebut tanpa mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang.

Pemerintah sendiri akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai alias tanpa adanya batasan waktu yang ditentukan.

"Jadi persoalan itu (penggunaan cantrang) sudah lama kayak trawl, dari tahun 1995. Baru kali ini jelas. Trawl tidak ada. Cantrang diberikan sampai batas waktunya selesai," kata Susi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun demikian, Susi enggan untuk menyebutkan alasan perpanjangan waktu peralihan alat tangkap cantrang. Menurutnya, ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik sebagai bagian dari diskresi pemerintah.

Dia lebih memilih untuk berpikir ke depan, bagaimana laut Indonesia bisa menjadi pegangan masa depan bangsa, dengan cara meningkatkan jumlah hasil tangkapan dan ekspor.

"Semua hasil dari pada pertemuan tertutup antara Presiden, nelayan dan kami (KKP)," ujar Susi.



"Jangan berpikir lagi negatif, move forward. Cantrang dikasih kesempatan sampai pengalihan, bukan boleh selamanya. Dasarnya apa, itu kami tidak harus katakan kepada Anda. Itu adalah diskresi kita sebagai pejabat negara dalam membuat policy, untuk mencapai win-win solution," pungkasnya. (eds/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads