Pemerintah sendiri akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai alias tanpa adanya batasan waktu yang ditentukan.
"Jadi persoalan itu (penggunaan cantrang) sudah lama kayak trawl, dari tahun 1995. Baru kali ini jelas. Trawl tidak ada. Cantrang diberikan sampai batas waktunya selesai," kata Susi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Susi enggan untuk menyebutkan alasan perpanjangan waktu peralihan alat tangkap cantrang. Menurutnya, ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik sebagai bagian dari diskresi pemerintah.
Dia lebih memilih untuk berpikir ke depan, bagaimana laut Indonesia bisa menjadi pegangan masa depan bangsa, dengan cara meningkatkan jumlah hasil tangkapan dan ekspor.
"Semua hasil dari pada pertemuan tertutup antara Presiden, nelayan dan kami (KKP)," ujar Susi.
Baca juga: Kapal Cantrang Boleh Melaut Lagi |
"Jangan berpikir lagi negatif, move forward. Cantrang dikasih kesempatan sampai pengalihan, bukan boleh selamanya. Dasarnya apa, itu kami tidak harus katakan kepada Anda. Itu adalah diskresi kita sebagai pejabat negara dalam membuat policy, untuk mencapai win-win solution," pungkasnya. (eds/ara)