Alasan Mainan Impor Tak Punya SNI Tak Boleh Masuk RI

Alasan Mainan Impor Tak Punya SNI Tak Boleh Masuk RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 19:06 WIB
Ilustrasi Mainan (Foto: Dana Aditiasari/detikFinance)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tiga tindakan terhadap mainan impor yang masuk ke Indonesia, sekalipun mainan itu untuk koleksi pribadi.

Tindakan yang diberikan adalah memenuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), dikembalikan, atau dimusnahkan. Aturan pemberlakuan SNI juga tertuang dalam peraturan menteri perindustrian nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.


Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, kewajiban komoditi mainan impor harus SNI agar menciptakan persaingan usaha yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan pemerintah memiliki tujuan, agar menjaga industri dalam negeri juga di samping fiskal harus dipenuhi. Jadi ada dua jewajiban memenuhi SNI dan jedua membayar pungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor," kata Deni kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).


Deni menjelaskan, perlindungan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat juga dikarenakan banyak ritail yang menjual komoditi mainan sudah terlebih dahulu mengurus SNI, sehingga adanya kesetaraan perlakuan bagi barang mainan impor yang sengaja dibeli dari luar negeri walaupun untuk koleksi pribadi.

" Kalau dilihat aturannya sendiri, di sini ditulis untuk daya saing industri dalam negeri, menjamin mutu industri," tambah dia.


Tidak hanya itu, dengan adanya dokumen SNI juga memberikan kepastian terhadap keselamatan, kesehatan khususnya jika mainan tersebut diberikan untuk anak kecil.

" Terus menciptakan persaingan yang sehat, maka munculkan peraturan tentang SNI," tukas dia. (dna/dna)

Hide Ads