"SNI itu tidak bisa diurus oleh perorangan, harus yang berbadan hukum, PT, importir atau apa," tutur Lukas saat dihubungi detikFinance, Minggu (21/1/2018).
Dia mengatakan, seseorang yang hanya membawa barang kurang dari 3 pieces, tak perlu ditanyakan mengenai SNI-nya. Apalagi bila barang itu adalah untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, bila seseorang mengimpor atau membawa barang dengan jumlah yang banyak, maka barang tersebut wajib SNI. Namun, pengajuan SNI pun tak semudah yang dibayangkan. Tetap saja, perorangan tidak bisa mengajukan pengurusan SNI.
"Jadi dia harus numpang ke importir. Titip saja ke importir, karena mengurus sendiri tidak bisa kalau pribadi," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, ppublik dihebohkan dengan Sebuah video dan postingan di media sosial beredar viral di masyarakat mengenai pemusnahan barang atau mainan yang gagal lolos dari bea cukai setelah didatangkan dari luar negeri.
Video tersebut viral lantaran postingannya menyebutkan mainan tersebut harus ditebus sebesar Rp 7 hingga 8 juta padahal harga mainan itu sendiri hanya senilai US$ 48 sehingga akhirnya memusnahkan mainan itu sendiri.
(zlf/ang)