Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, kesepakatan tersebut didapat usai adanya pertemuan antara Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kemenerian Perdagangan dan BSN. Pertemuan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tanggal 23 Januari (2018), 23 ini yang membuat aturan Kemenperin. Peraturan Direktorat Jenderal. Yang melaksanakan Bea Cukai, kesepakatannya berlaku 23 Januari," kata Deni di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru mengenai mainan impor yang berlaku esok hari yaitu memberikan relaksasi atau pengecualian terhadap mainan impor yang menjadi baran bawaan penumpang sebanyak 5 pcs.
Sedangkan untuk mainan impor yang datang melalui kiriman, ditetapkan sebanyak 3 pcs untuk per pengiriman per satu orang dan diberikan waktu selama 30 hari. Pembatasan waktu itu, untuk menghindari pembelian mainan impor dalam rentang waktu yang sekat.
"Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi. Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs," tambah dia. (zlf/zlf)