Diidamkan Sejak Lama, Bendungan Karian Siap Rampung Lebih Cepat

Diidamkan Sejak Lama, Bendungan Karian Siap Rampung Lebih Cepat

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Senin, 22 Jan 2018 16:15 WIB
Foto: Andi Saputra
Jakarta - Pembangunan Bendungan Karian di Lebak, Banten sudah direncanakan mulai tahun 80-an. Setelah melewati lima kali pergantian presiden, pada Juni 2015, Presiden Jokowi menjadikan Karian sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Karian dibangun dengan anggaran Rp 1,07 triliun. Dikerjakan oleh Daelim Industrial Co, LTD dan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero). Pekerjaan pembangunan dipercepat dari yang tadinya selesai 2020 menjadi 2019.

Jika selesai, bendungan ini akan memiliki luas genangan maksimal 1.740 hektar. Memiliki kapasitas tampungan efektif 207,5 juta meter kubik (m3). Mengaliri air sebesar 9,1 m3/detik untuk Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tangsel dan Jakarta melalui Karian-Serpong Conveyance System (KSCS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendungan Karian di LebakBendungan Karian di Lebak Foto: Andi Saputra


Selain itu, Karian memenuhi kebutuhan air Serang dan Cilegon sebesar 5,5 m3/detik dan penyedia daerah irigasi Ciujung dengan luas 22.000 hektar. Waduk ini menjadi yang terbesar ketiga setelah Jatiluhur dan Jatigede. Fisik pembangunan pada 19 Januari telah mencapai 47,83%.

Saat Jokowi ke Karian pada Oktober 2017 lalu, ia mengatakan waduk ini akan selesai pada pertengahan 2019. Pembangunan dipercepat karena dari hasil tinjauan, secara teknis, waduk terbesar ketiga ini bisa selesai dengan segera.

"Setelah melihat lapangan, pekerjaan bisa dipercepat, nanti pertengahan 2019 Insya Allah bisa selesai," kata Jokowi waktu itu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bendungan Karian Nedi Hidayat mengatakan, secara teknis tidak ada masalah terkait rencana pendukung pembangunan Karian. Misalkan terkait pembebasan lahan di area bendungan. Pada 2017 saja, target pembebasan lahan seluas 406,89 hektar dan tinggal menunggu ketersediaan dana dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).

"Secara teknis tidak ada masalah berarti, masih bisa dievaluasi langsung," katanya kepada detikcom pada Jumat (19/1) lalu.

Sementara itu, Kepala Satker Non-Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan Media Ramdhan mengatakan, karena Karian masuk kategori Proyek Stategis Nasional (PSN), pada 2017 lalu pemerintah pusat menginginkan ada zonasi penataan kawasan bendungan. Zonasi dilakukan untuk penataan seperti batas keamanan bendungan dan operasional, gedung edukasi, sport center dan pelarangan keramba.

Ia mengatakan, lewat penataan ini karena waduk diperuntukan untuk air baku, tidak ada okupasi oleh orang tertentu yang bisa merugikan. Wilayah sekitar bendungan juga menurutnya bisa memberikan manfaat bagi warga.

"Ditata sedemikian rupa, diharapkan semuanya optimal dan tidak sia-sia ada waduk di sini,' katanya.

Aktivis dari Rekonvasi Bumi NP Rahadian menambahkan, ketika selesai harus ada aturan khusus terkait pemanfaatan Karian dan pengamanannya. Misalkan, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama oleh semua stakeholder yang berkepentingan.

Pertama misalkan, soal keramba. Di beberapa bendungan lain menurutnya itu menjadi masalah.

Kedua, belajar dari Waduk Gajah Mungkur, menurutnya harus ada tata kelola khususnya mulai dari hulu bendungan ke hilir. Jangan sampai persoalan sedimentasi muncul dan kemudian butuh biaya yang lebih besar dari pembangunannya.

Ketiga, melalui PP 46 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Kabupaten Lebak menurutnya memungkinkan mendapatkan keuntukan melalui pemanfaatan jasa lingkungan air. Selain itu, wilayah sekitar bendungan juga bisa dirintis menjadi kawasan ecotourism.

"Tinggal bagaimana pemangku kepentingan berbuat sesuai peran," kata peraih Kalpataru tahun 2010 ini.
Bendungan Karian di BantenBendungan Karian di Banten Foto: Andi Saputra

Soal Perda tadi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Tris Raditian mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemda Lebak terkait Perda pengamanan dan pemanfaatan Waduk Karian. Karena untuk kebutuhan air baku, pemanfaatan bisa dinikmati warga Banten dan Jakarta. Namun, pihaknya memang tidak memperuntukan Karian menjadi lokasi keramba.

"Kita sudah koordinasi, ke depan nanti ada pemikiran untuk Perda. Kita mengikuti kearifan lokal tidak bersinggungan dengan sistem yang berjalan," ungkapnya. (bri/eds)

Hide Ads