Dalam mata acara RUPSLB besok tertulis perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengalihan sekitar 57% saham pemerintah di PGN kepada PT Pertamina (Persero). Upaya ini dilakukan sebagai tahap awal pembentukan holding BUMN migas.
Direktur Komersial PGN Danny Praditya saat dikonfirmasi pun enggan menjabarkan dengan detail. Ia mengungkapkan RUPSLB besok merupakan aksi korporasi yang bisa ditanyakan langsung ke Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, sekitar 43% saham PGN dimiliki publik. Jumlah saham publik juga tidak berpengaruh terkait pembentukan holding tersebut.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno menjelaskan, RUPSLB PGN besok mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina,. Upaya ini tidak mempengaruhi bisnis PGN.
Dengan demikian, PGN akan menjadi anak usaha Pertamina beserta anak usaha lainnya.
"RUPS itu mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina. Jadi enggak ada perubahan, Saka tetap di situ, dan dengan pengalihan itu otomatis Saka di bawah Pertamina," ujar Harry.
Setelah RUPSLB, maka pembentukan holding BUMN tambang sudah resmi. Artinya, PGN sah menjadi bagian dari Pertamina.
Selanjutnya, integrasi anak usaha masing-masing BUMN dilakukan bertahap. Maret 2018 misalnya, PGN akan mengakuisisi Pertagas karena memiliki bisnis yanh sama.
"RUPS nanti holdingnya sudah jadi. Yang dimaksud PGN menjadi bagian dari Pertamina itu sekarang. Tapi kalau menyelesaikan Pertagas dan lain-lain itu diharapkan Maret," kata Harry.
Berbeda dengan pembentukan holding BUMN tambang sebelumnya yang sudah mengantongi Peraturan Pemerintah (PP) sebelum RUPSLB, pembentukan holding BUMN migas diawali dengan RUPSLB terlebih dahulu dan disusul dengan penerbitan PP yang saat ini sudah di Sekretariat Negara (Sekneg).
"RUPS, RPP, baru akta inbreng. Kalau proses RUPS ini sebagai proses perusahaan publik," tutur Harry. (ara/dna)