Namun pembatasan impor ini diklarifikasi, bahwa itu berlaku bagi badan usaha yang mengimpor mainan dari luar negeri. Sementara untuk perorangan tidak berlaku, dengan catatan mainan yang diimpor untuk kategori 14 tahun ke atas. Sedangkan untuk 14 tahun ke bawah semua diwajibkan berSNI.
"Pertama adalah kebijakan SNI wajib bagi industri mainan dengan dimaksud, satu, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan/K3L bagi anak yang menggunakan mainan," ujar Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori ketika ditemui detikFinance di kantornya, Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kolektor Pertanyakan Kualitas Mainan SNI |
"Ada banyak yang mengandung itu (bahaya), tapi yang berdampak kepada itu belum ada," lanjutnya.
Meski kata dia belum ditemukan kasus anak-anak yang terkena bahaya karena menggunakan mainan tidak berSNI, langkah pencegahan tetap harus dilakukan.
"Kan tidak harus ada orang yang kena masalah di mainan kemudian baru diterapkan, itu kan namanya enggak antisipatif," tambahnya.