Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, formula baru tarif listrik tidak akan membebani PLN. Pasalnya, PLN memiliki tugas yang juga tidak mudah mengejar target rasio elektrifikasi.
"Yang jelas pemerintah enggak akan mungkin membuat susah PLN dong. Kalau PLN susah nanti gelap," kata Andy di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ICP, kurs, inflasi, tapi nanti harus izin dulu. Ada ketentuannya, ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah faktor batu bara," kata Andy.
Andy menambahkan, formula ICP tidak akan dihapus meskipun persentase pembangkit berbahan bakar minyak kian menurun. Formula ICP tetap menjadi acuan untuk perhitungan tarif listrik karena masih ada pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar gas.
"Kenapa ICP? Karena gas juga, gas mengacu ke ICP," tutur Andy.
Ia belum bisa menjelaskan apakah ada potensi kenaikan tarif listrik dengan dimasukannya HBA ke dalam komponen penghitungan. Penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik juga akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.
"450 VA (dan) 900 VA enggak disentuh," kata Andy. (ara/zlf)