Sudah 8 Tahun, Aturan Insentif 'Libur Bayar Pajak' Dievaluasi

Sudah 8 Tahun, Aturan Insentif 'Libur Bayar Pajak' Dievaluasi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 01 Feb 2018 21:35 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji dua insentif fiskal, yakni tax holiday dan tax allowance bagi sektor industri dalam rangka meningkatkan minat investasi di dalam negeri. Kedua insentif yang telah ada sejak 8 tahun lalu itu dianggap sudah jauh berbeda dengan saat ini sehingga membuka peluang dilakukannya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Kan yang pertama evaluasi adalah skema dari yang disebut tax allowance dan tax holiday. Itu diperkenalkan sekitar hampir 8 tahun lalu dan sekarang pemikirannya adalah untuk mendukung berbagai program industri terutama yang disebut pioneer," katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

"Sehingga di situ diletakkan berbagai macam persyaratan terutama jumlah tenaga kerja, lokasi mereka di tempat seperti apa, jenis kegiatannya. Dan itu terus terang menimbulkan berbagai halangan meskipun sekarang ini dengan KEK yang dibuat di berbagai tempat mungkin penggunaan dari tax holiday, allowance bisa meningkat lagi karena mereka membuat berbagai tempat-tempat usaha di tempat yang memang ingin dibangun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sri Mulyani bilang pihaknya akan membuat evaluasi mengenai apakah persyaratan itu sesuai dengan strategi dari industrialisasi yang sekarang digalakkan. Pasalnya, sepuluh tahun yang lalu banyak juga yang memikirkan strategi industrialisasi.


"Apa yang akan jadi bahan background dan kenapa ini tidak meningkat secara baik. Kami akan lihat comparative advantage dari industri-industri di Indonesia dan bentuk insentif seperti apa yang dibutuhkan. Yang kedua mengenai implementasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyederhanakan dua insentif pajak itu. Saat ini sedang dibahas terkait aturan tax allowance dan tax holiday yang akan diatur lebih sederhana.

"Tax allowance dan tax holiday kan kita lagi masukkan dalam proses adhoc dan saat ini sedang dibahas dalam kementerian bagaimana itu dibahas dalam satu sistem yang lebih sederhana," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018). (eds/hns)

Hide Ads