Sri Mulyani mengaku mendapat laporan langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada saat rapat terbatas beberapa hari lalu di Kantor Presiden.
"Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kita lihat," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dipakai Untuk Apa Dana Zakat dari Gaji PNS? |
"Kan ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan," ungkap dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, wacana pemotongan 2,5% gaji PNS untuk membayar zakat juga sebagai salah satu upaya pemerintah memudahkan masyarakat untuk membayarkan zakat.
"Umat islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," tutup dia.
Kementerian Agama saat ini tengah menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Di mana, prosesnya dalam tahap pematangan draft, nantinya aturan ini tertuang dalam Perpres.
Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib. Sehingga, para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut. (zlf/zlf)