Hal tersebut dikatakan oleh Lukman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Prinsip dasar yang akan diatur adalah pertama ini sifatnya fasilitasi negara. Sehingga tidak ada kewajiban apalagi paksaan," kata Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dia mengatakan, ini sifatnya sukarela. Sehingga ASN atau PNS yang keberatan juga bisa mengajukan agar gajinya tak langsung dipotong 2,5% untuk zakat.
"Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis sebagaimana ASN uang akan disisihkan penghasilannya dia pun menyatakan kesediaan jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan," katanya.
Lukman mengatakan, dalam hal ini pemerintah ingin zakat yang dibayarkan oleh PNS muslim bisa dioptimalkan dengan baik.
"Ini sebenarnya upaya untuk lebih aktualiasasikan potensi yang begitu besarnya dengan dana zakat dari ASN. Kami ingin selaku pemerintah bagian potensi yang sangat besar yang dimiliki oleh ASN muslim ini bisa dioptimalkan lebih baik," katanya (zlf/zlf)