Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Menag: Tak Ada Kewajiban

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Menag: Tak Ada Kewajiban

Dwi Andayani - detikFinance
Rabu, 07 Feb 2018 16:19 WIB
Foto: Dwi Andayani
Jakarta - Pemerintah menegaskan, wacana pemotongan gaji Pegawai Negerii Sipil (PNS/ASN) masih dikaji. Dalam hal ini, pemerintah tidak mewajibkan, hanya memfasilitasi.

Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, pemerintah memfasilitasi PNS muslim yang ingin menunaikan kewajibannya sebagai muslim membayar zakat.


"Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban di situ yang ada hanyalah pemerintah memfasilitasi khususnya bagi asn yang muslim untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslim untuk mengeluarkan sebagai penghasilannya untuk digunakan sebagai zakat," kata Lukman saat menggelar konferensi pers di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Lukman, hal ini sama saja dengan peran pemerintah untuk memfasilitasi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Di situ, pemerintah tidak mewajibkan.


"Ini analoginya sama saja ketika kementerian agama menyelenggarakan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi yang mewajibkan haji bukan pemerintah Ini kewajiban agama pemerintah memfasilitasi sebagaimana warga negara yang muslim untuk berhaji," imbuh Lukman

Lukman mengatakan, dalam hal ini pemerintah ingin zakat yang dibayarkan oleh PNS muslim bisa dioptimalkan dengan baik.

[Gambas:Video 20detik]


"Ini sebenarnya upaya untuk lebih aktualiasikan potensi yang begitu besarnya dengan dana zakat dari ASN. Kami ingin selaku pemerintah bagian potensi yang sangat besar yang dimiliki oleh ASN muslim ini bisa dioptimalkan lebih baik," katanya. (zlf/zlf)

Hide Ads