Hasil Polling: 56% Tak Setuju Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat

Hasil Polling: 56% Tak Setuju Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 08 Feb 2018 11:33 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah akan memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim.

Kementerian Agama saat ini tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Atas rencana ini, detikFinance membuka polling di Twitter yang bisa diisi oleh semua pembaca. Polling dilakukan sejak Rabu kemarin sampai Kamis hari ini pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya adalah:
Setuju 34%
Tidak Setuju 56%
Tidak Peduli 10%

Polling ini diikuti oleh 6.768 pembaca. Alasan dan komentar pembaca pun beragam. Selengkapnya para komentar ini bisa dibaca di berita ini.




Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada para PNS muslim.

"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Pemerintah juga tidak akan memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan fasilitas pembayaran zakat ini.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ditunjuk untuk mengelola zakat dari gaji PNS ini. Metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD.

Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Baznas pernah menerbitkan data potensi zakat yang bisa mencapai Rp 270 triliun.

Dana zakat yang berasal dari gaji PNS ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima. (ang/ang)

Hide Ads