Penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat. Adapun kedua ruas tol tersebut adalah Tol Cipularang dan Padaleunyi.
"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua ruas tol ini sendiri terakhir kali naik dua tahun yang lalu, atau Oktober 2015. Sesuai dengan aturan, ruas ini seharusnya mengalami penyesuaian pada November 2017 lalu. Namun lantaran ada penyesuaian SPM, maka dilakukan penundaan penyesuaian dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.
"Seharusnya November itu terdapat kenaikan untuk Tol Purbaleunyi dan 3 ruas JORR. Saat ini penyesuaian tarif Purbaleunyi mengalami kemunduran dari harusnya November jadi saat ini. Karena kita lagi perbaikan di rest area. Tapi sekarang Kepmen untuk penyesuaian tarifnya sudah diperoleh," jelas Corsec Jasa Marga Agus Setiawan menambahkan.
Adapun perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung adalah sebesar 6,30%. (eds/ara)