Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan rencana tersebut tidak ada.
"Formula baru enggak ada," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, terkait adanya wacana tersebut, harus dibedakan antara tarif listrik subsidi dan tarif listrik adjusment.
Tarif listrik adjustment ini, menyesuaikan dengan kondisi pasar. Selama ini komponen yang menentukan besaran tarif listrik hanyalah inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Wacananya HBA juga akan dijadikan komponen dalam penghitungan tarif listrik. Kalau pun nantinya wacana tersebut diimplementasikan, maka yang terpengaruh adalah tarif listrik adjustment.
"Ada tarif listrik, ada tarif adjustment. Nah yang tadinya dimasukkan itu adalah berkaitan dengan adjustment," terangnya di tempat yang sama.
Namun wacana tersebut masih dibicarakan lebih lanjut. Belum ada kepastian apakah harga batu bara bakal ikut jadi acuan penghitungan tarif listrik.
"Kan berkaitan dengan kewenangan pemerintah juga, kalau enggak bisa naik gimana. Kalaupun ada adjustment, misalnya melihat kondisi daya beli masyarakat dan sebagainya, kompetitif industri kita," tambahnya.