Dari sektor migas, salah satu aturan yang digabung adalah Permen ESDM No. 16/2011 dan Permen ESDM No. 26/2009 menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kegiatan penyaluran BBM dan Liquified Petroleum Gas.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, penyederhanaan perizinan misalnya dilakukan dengan memangkas dari 31 perizinan untuk membangun SPBU menjadi satu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, hanya badan usaha terkait yang bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan dan keselamatan SPBU.
"Sekarang hanya satu aja jadi ini. Nah itu kita serahkan ke badan usahanya aja untuk bertanggung jawab baik terhadap kelayakan desain dan inspeksi keselamatannya," kata Ego.
Calon penyalur hanya perlu datang langsung ke badan usaha terkait, misalnya Pertamina untuk memperoleh perizinan. Sedangkan, harga jualnya masih tetap diatur pemerintah.
"Kamu mau jadi penyalur Pertamina ribet kemarin kemarin you ngelamar dulu ke Pertamina. Pertamina bikin kerja sama diseleksi semua segala macam baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen Migas bisa 14 hari setuju atau enggak. Harga ditetapkan pemerintah kok," ujar Ego. (ara/ang)