Go-Jek Yakin Bisa Kantongi Izin Layanan QR Code Bulan Ini

Go-Jek Yakin Bisa Kantongi Izin Layanan QR Code Bulan Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 12 Feb 2018 18:09 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Setelah dilarang, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Go-Jek Indonesia tengah mengurus perizinan pembayaran via QR Code melalui Go-Pay kepada Bank Indonesia (BI). Diharapkan dalam waktu dekat metode pembayaran itu sudah bisa digunakan.

President dan Co-Founder Go-Jek Andre Sulistyo memperkirakan layanan QR Code melalui Go-Pay akan mendapatkan izin dari BI pada bulan ini.

"Kami sudah ajukan ke BI, tinggal tunggu saja. Bulan ini bisa selesai," tuturnya di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (12/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan BI mengenai apa yang harus dilakukan dalam menghadirkan layanan QRcCode. Dia mengakui sebelumnya Go-Jek hanya mengajukan izin uji coba.


"Kami diskusi dengan BI mengenai QR code apa yang bisa diadopsi di Indonesia. Jadi banyak diskusi," tuturnya.

Sebelumnya BI menerbitkan surat pada 11 Januari 2018 yang menyatakan bahwa kegiatan uji coba penerimaan pembayaran Go-Pay yang menggunakan Static dan Dynamic QR tidak sesuai kriteria uji coba. Oleh karena itu sejak saat itu, BI meminta Go-Jek untuk menghentikan layanan tersebut.

[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads