"Anggota kami yang jumlahnya puluhan, sampai hari ini tidak ada satu pun yang menerima izin SPI untuk produk jeruk mandarin dari China," ujar Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, Khafid Sirotudin ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Kata dia, izin impor jeruk mandarin masih tertahan di Kementerian Perdagangan. Sementara Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian sudah keluar awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya sampai hari ini termasuk sekarang, yang keluar dari SPI, di anggota kami loh ya, nggak tahu kalau yang lain, itu tidak ada SPI jeruk mandarin dari China," lanjutnya.
Dia mengusulkan ke pemerintah agar penghentian izin impor produk dari China digantikan dengan komoditas lain. Sementara jeruk mandarin tetap diizinkan. Apalagi jelang Imlek buah ini banyak dicari.
"Kalau kami boleh berharap daripada membuat implikasi negatif mending di sektor lain lah. Artinya kalau jeruk untuk kepentingan masyarakat Tionghoa di Indonesia, untuk rayakan Imlek. Ini pun sebenarnya kami nggak permasalahkan, cuma kalau masih bisa, dicari barang lain," tambahnya. (zlf/zlf)