Kemenhub: Aturan Taksi Online Jalan Terus Tapi Belum Ada Penindakan

Kemenhub: Aturan Taksi Online Jalan Terus Tapi Belum Ada Penindakan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 14 Feb 2018 19:09 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan untuk sementara tidak akan memberi penindakan terhadap taksi online yang belum mengikuti peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (14/2/2018).


Budi mengatakan pihaknya bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait akan kembali membahas kelanjutan Permenhub 108 yang masih ditolak. Perwakilan dari Aliando juga akan kembali diajak dalam pembahasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang selama proses (pembahasan) itu kita sarankan untuk tidak ada penindakan dulu, nggak ada masalah dengan saya. Jadi kepada Dishub jangan lakukan tindakan dulu sampai mungkin ada produk (aturan) baru, tapi bukan berarti Permenhub 108 ini ada pencabutan, nggak ada," kata Budi kepada detikFinance, Rabu (14/2/2018).

Budi menjelaskan, dari hasil pertemuan yang dilakukan ada sejumlah poin yang perlu diklarifikasi, yakni pihaknya tetap melanjutkan Permenhub 108/2017. Artinya, tidak ada penundaan terkait aturan tersebut.



"Bukan dihentikan. Jadi dari hasil pertemuan itu, ini saya klarifikasi ya, mereka maunya semacam ada penundaan, tapi saya bilang sama mereka kita enggak usah cabut, penundaan, dan sebagainya, yang penting ke depannya mau apakan (aturan ini)," kata Budi.

Dalam pembicaraan ke depan, Budi melanjutkan, pihaknya bersama beberapa K/L terkait akan menentukan kesepakatan dari tindak lanjut aturan tersebut. Bahkan, kata Budi, tak menutup kemungkinan akan dibuat aturan baru yang lebih sesuai untuk semua pihak.

"Jadi apa sih yang dipersoalkan dari 108? apakah perlu buat semacam produk hukum lagi dari ini, kalau perlu apa? apakah Perpres atau semacam keputusan bersama, atau yang lainnya. Nah ini yang akan kita lakukan langkah lebih lanjut, mulai hari Senin kita akan bicara," tutupnya.

Seperti diketahui, para driver menolak aturan itu karena memberatkan. Poin-poin yang masih memberatkan driver taksi online ini antaranya soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka. (zlf/zlf)

Hide Ads