Perbanas Usul Rekening yang Bisa Diintip Pajak di Atas Rp 3 M

Perbanas Usul Rekening yang Bisa Diintip Pajak di Atas Rp 3 M

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 14 Feb 2018 19:34 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiliki jumlah rekening di atas Rp 1 miliar. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) pun masih merasa keberatan.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan agar jumlah rekening yang dilaporkan lebih tinggi menjadi Rp 3 miliar ke atas.

"Jadi sekarang masih di tataran usulan itu. Kalau sekarang usulannya di Rp 3 miliar ke atas," tuturnya di DPP PAN, Jakarta, Kamis (14/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perbanas juga mengusulkan agar pelaporan data nasabah juga tetap menjaga unsur kerahasiaan. Sebab, masyarakat dinilai masih khawatir datanya dimanfaatkan untuk urusan yang tidak baik. Pihaknya juga masih berharap agar pelaporannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masyarakat kita ini masih takut lah kalau datanya bisa dimanfaatkan tidak benar. Yang kedua sistem pelaporannya harus satu pintu lewat OJK. Tidak langsung," imbuhnya.


Aviliani mengatakan, memang era keterbukaan informasi perpajakan alias automatic exchange of information (AEoI) tidak bisa dihindari, namun kebijakan itu bisa berjalan jika masyarakat sudah percaya memberikan data pribadinya.

"Bank diminta sosialisasi bahwa tidak perlu takut. Data itu aman di tangan Ditjen Pajak tidak akan dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak benar," katanya. (ara/ara)

Hide Ads