Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai insentif investasi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada empat sektor yang aturan bebas pajaknya dirombak, yaitu tax allowance, tax holiday, insentif untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dan memberikan fasiltas PPh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tax allowance, kebijakan yang sudah diatur sejak 10 tahun lalu dievaluasi bagaimana negara memberikan fasilitas untuk mengurangi penghasilan netto dari penanaman modal sehingga bisa mengurangi beban biaya perusahaan mencapai 30%.
Pemberiannya pun dilakukan percepatan serta kepastian kepada para investor. Ada juga mengenai pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan wajib pajak luar negeri dan kompensasi kerugian selama lima sampai 10 tahun.
"Dari pembahasan tadi diputuskan Bapak Presiden, jumlah kelompok industri penerima tax allowance ini harus diperluas. Dari PP 18 2015 dan PP 9 2016 yang mengatur tax allowance sampai saat ini 145 bidang usaha, maka bapak Presiden minta agar diperluas dan ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi beberapa kementerian terutama Kemenperin, Kementerian ESDM, Pariwisata yang memiliki bidang industri yang ditambahkan," ujar dia.
Pada fasilitas ini, Presiden Jokowi juga meminta proses mendapatkannya sederhana dan cepat alias di depan pada saat proses investasi baru memulai perizinan.
"Karena reputasi 10 tahun tax allowance yang telah diluncurkan dari 10 tahun ini hanya terdapat kurang lebih yang memanfaatkan tahun lalu hanya ada sembilan yang mendapatkan, 2016 hanya 25 sebelumnya bahkan lebih sedikit. Jadi ternyata betul-betul tidak menarik. Presiden minta proses harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi, dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang diperoleh," jelas Sri Mulyani.
Untuk tax holiday, Sri Mulyani menjelaskan proses mendapatkan ditujukan kepada perusahaan yang nilai investasinya minimal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun khususnya industri yang berhubungan dengan teknologi informasi sehingga mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan (PPh) dengan pengurangan antara 10% sampai 100% dalam jangka waktu 5 sampai 15 tahun bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
"Instruksi Bapak Presiden adalah bahwa pengurangannya harus pasti, perusahaan yang sudah punya tax holiday, dia memiliki kepastian jumlahnya tidak dalam bentuk range antara 5-15 tahun. Jangka waktu dibuat setara dan dalam hal ini kita benchmark ke negara-negara tetangga kita dan jangka waktu diperpanjang bisa sesuai dengan negara seperti Thailand yang sampai 30 tahun," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, pihak Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang hal itu. Sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa mendapat kepastian dan kompetitif terhadap negara tetangga.
"Presiden juga meminta hal-hal yang bersifat edukasi investasinya bisa diturunkan, karena tadi disampaikan minimum investment adalah Rp 500 miliar untuk dipertimbangkan lebih rendah sehingga bisa meningkatkan, terutama para pelaku di bidang industri terutama pelatihan vokasi sehingga bisa mendapatkan insentif dalam pelaksanaan investasinya," ujar dia.
Insentif yang ketiga ditujukan kepada UKM dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modalnya pada UKM. Insentif ini ditujukan untuk kelompok startup seiring pertumbuhan industri digital atau e-commerce di Indonesia meningkat.
"Yang akan kita lakukan adalah, penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh. Agar minat investasi di sektor UKM dan membiaya startup bisa ditingkatkan," kata dia.
Untuk memuluskan fasilitas ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan merevisi PMK Nomor 250 Tahun 1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif UKM, modal ventura, startup capital saat ini.
"Pertama, kita akan ubah batas peredaran usaha perusahaan dan pasangan usaha yang masuk sebagai UKM. Dalam hal ini, batasan penghasilan netto ini Rp 50 miliar, yang disesuaikan sama dengan UU UMKM. Kemudian kami akan merevisi penegasan batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh modal ventura. Yang ketiga, kami akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilias perpajakan tadi yang terdaftar di OJK," kata dia.
Keempat adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan atau (R&D) serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi dan pelatihan tenaga kerja.
"Jadi kegiatan R&D maupun kegiatan pelatihan tenaker diperbolehkan untuk melakukan tax deduction yang lebih tinggi dari yang mereka keluarkan, bisa 200%," ungkap dia.
Saat ini, pemerintah sedang meneliti dari segi UU Nomor 25 Tahun 2007 dalam rangka bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
"Karena Bapak Presiden tadi menyampaikan, untuk institusi yang melakukan pendidikan dan pelatihan harus diberikan kemungkinan untuk menarik keahlian dan modal dari luar agar bergerak dan berlokasi di Indonesia," ujar dia.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga menginstruksikan pemangkasan tarif PPh final menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%.
"Kita sedang dalam proses revisi PP-nya. Ini secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Bukan hanya konten, namun Presiden juga menekankan berkali-kali prosesnya dan kemudahannya harus secara radikal diperbaiki. Dan ini PR kami semua sebagai menteri agar melakukannya secara baik," papar dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif investasi yang akan diberikan mampu meningkatkan produksi industri dalam negeri.
"Insentif fasilitas untuk mendorong investasi, selanjutnya diharapkan selain mendorong produksi dalam negeri selanjutnya ekspor. Semua itu sudah dibuat targetnya, untuk pertumbuhannya dan juga sudah dilampirkan dalam APBN 2018," kata Darmin.
Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyebutkan evaluasi insentif investasi sudah ditunggu oleh para investor.
"Puluhan triliun, di basic industry, baja, dan petrokimia, sektor vokasi pendidikan vokasi dan sektor pendidikan. itu memang tax holiday dan allowance memang faktor pertama yang dikejar investor. Sementara negara pesaing sangat merespons hal tersebut. Kepastiannya tinggi kalau kita mengeksekusi insentif kali ini akan masuk. Masih paling besar memang sektor industri," kata Lembong. (eds/eds)