Sebanyak 71.982 ekor bayi lobster ini disimpan dalam empat koper yang isinya 193 kemasan plastik. Di dalam koper, seluruh kemasan tersebut dibalut handuk basah dan ada pula pendingin seperti es batu dengan tujuan penerbangan ke Singapura.
"Kali ini yang tertangkap 71.982 ekor benih lobster di letakan dalam 193 bungkus kemasan yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Maskapai di Terminal 2D Bandara Soetta," kata Sri Mulyani di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus penyelundupan melalui pesawat terbang ini dilakukan oleh lima orang, di mana empat orang sebagai kurir dan satu orang sebagai pengendalinya. Pihak pengendali, kata Sri Mulyani melakukan perlawanan dan memancing ke petugas yang berjaga, sedangkan empat orang kurir sudah masuk di dalam pesawat.
"Dengan tentu saja bagasinya sudah masuk ke dalam bagasi pesawat. Ini menyebabkan, keputusan dan keberanian teman-teman DJBC Soetta untuk menghentikan dan membongkar bagasi dari penumpang itu, sehingga bisa menemukan 193 bungkus yang di dalam 4 koper penumpang," jelas dia.
Total kerugian untuk negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp 14,4 miliar. Lima orang pelaku diantaranya YYA, AJ, PF, MRW sebagai kurir dan satu orang sebagai pengendalinya PMW.
Kelima orang ini terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia. (eds/eds)