Pengamat Anggap Skema Ganjil Genap di Tol Kuno, Kenapa?

Pengamat Anggap Skema Ganjil Genap di Tol Kuno, Kenapa?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2018 19:40 WIB
Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta ketinggalan zaman alias kuno. Aturan ini mulai diberlakukan pada 12 Maret 2018.

Menurutnya ada cara lain yang dianggapnya lebih modern. Caranya dengan menerapkan tarif tol fleksibel (flexible toll pricing).

"Sudah saatnya kita menggunakan instrumen flexible toll pricing yang lebih modern dibandingkan ganjil genap dan kuno serta memiliki landasan konseptual yang kurang rasional," kata Danang ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instrumen ini cara kerjanya adalah tergantung tingkat kepadatan di tol. Jika intensitas kendaraan di tol sedang padat maka tarif tol akan naik. Ketika mulai lengang tarifnya kembali turun.

"Sebenarnya kita bisa menggunakan instrumen rational pricing, karena infrastrukturnya sudah ada seperti e-ticketing, toll gate (gerbang tol otomatis). Jadi kalau traffic-nya tinggi, harga tol lebih mahal dan sebaliknya," jelasnya.

Dia juga menilai aturan ganjil genap hanya cocok diterapkan di jalanan perkotaan. Hal itu karena di perkotaan banyak alternatif jalan maupun sarana transportasi massal, mulai dari bus, hingga Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

"Dia lebih sesuai untuk jaringan perkotaan di mana banyak tersedia alternatif, baik rute maupun moda. Yang di jalan tol, kondisi ini tidak ditemui," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah sepakat menerapkan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Aturannya berlaku pada 12 Maret 2018.

Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil Genap.

Paket kebijakan pengurai kemacetan tersebut memiliki tiga aturan, yang pertama tentang aturan ganjil genap. Kedua pengaturan jalur khusus bus. Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk dalam golongan III, IV, dan V. (zlf/zlf)

Hide Ads