Pengamat transportasi Darmaningtyas pun tak menampik hal tersebut. Menurutnya itu sudah menjadi konsekuensi dari aturan tersebut. Pasalnya ketika mobil dengan nomor genap tidak boleh melintas di tol, dia akan mencari alternatif jalan lain. Hal itu akan membuat volume kendaraan terkonsentrasi di sana.
"Iya itu sudah pasti. Itu konsekuensi logis dari pengaturan lalu lintas," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dalam ambil keputusan kan selalu dicari alternatifnya mana yang paling besar manfaatnya, kan gitu. Kalau akan menimbulkan dampak kemacetan pada jalan-jalan alternatif, bisa. Tapi kan semuanya pasti sudah ditimbang mana sisi positifnya yang lebih besar dan mana yang lebih kecil," ujarnya.
Akan tetapi dia mengira kemacetan di jalan alternatif tidak akan bertambah signifikan karena adanya pembatasan kendaraan di tol.
"Saya nggak terlalu yakin mereka mau mencari jalan alternatif karena justru tidak punya kepastian akan sampai. Bisa lebih lama. Kalau jalan alternatif saya agak ragu karena nggak tahu akan sampai tujuan jam berapa," lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa menurutnya aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi sudah tepat. "Karena mayoritas memang titik masuk kendaraan ke tol dari Bekasi Timur dan Barat," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah sepakat menerapkan aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Aturannya berlaku pada 12 Maret 2018.
Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil Genap.
Paket kebijakan pengurai kemacetan tersebut memiliki tiga aturan, yang pertama tentang aturan ganjil genap. Kedua pengaturan jalur khusus bus. Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk dalam golongan III, IV, dan V. (dna/dna)