Tarif Listrik Tak Naik Hingga 2019, Ini Kata DPR

Tarif Listrik Tak Naik Hingga 2019, Ini Kata DPR

Fadhly F Rachman - detikFinance
Senin, 26 Feb 2018 14:34 WIB
Foto: Tri Ispranoto
Jakarta - Pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019. Langkah itu dilakukan dengan memperhitungkan daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron mengatakan hal itu bisa dilakukan bila harga energi primer, seperti batu bara dapat ditekan. Sebab porsi batu bara dalam pengembangan energi listrik cukup tinggi.

"Memungkinkan (tidak naik). Yang penting harga energi primernya bisa ditekan, dari US$ 100 per metrik ton batu bara, ini kan 60-65% juga batu bara kan ya setiap sumber energi primernya. Kalau harganya bisa ditekan ya masih bisa survive," kata dia di Jakarta, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, pemerintah bisa melakukan berbagai upaya dalam menekan harga batu bara tersebut. Salah satunya ialah dengan menyetujui permintaan PLN dalam memberikan harga batu bara khusus.

"Itu terserah pemerintah bagaimana. Apakah itu dimasukkan sebagai domestic market obligation (DMO). Nah bagaimana caranya monggo pemerintah. Proposalnya besarannya seperti apa ya itu wewenang pemerintah menghitungnya," kata dia.


Lebih lanjut dirinya mendukung langkah pemerintah bila dapat menekan tarif listrik tak naik hingga 2019. Semua itu agar bisa membuat tarif listrik lebih terjangkau.

"Hanya keputusan politik kami mendukung. Kami sepakat untuk DMO, itu karena harga batu bara sebagai sumber energi primer naiknya begitu drastis ya ada keringanan lah. Karena apa? Untuk menjaga tarif listrik ini tidak naik," tuturnya. (ara/ara)

Hide Ads